POLDA Sumatera Selatan Adakan Diskusi Publik

[:id]

Delegasi Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UINRF) Palembang, kemarin ikuti kegiatan diskusi publik tentang “Upaya Pencegahan Terhadap Konten Negatif pada Era Keterbukaan Informasi Publik” di selenggarakan oleh Kabag Humas Polda Sumsel, di Ball Room Hotel Aston Palembang, rabu (26/9/18).

Adapun yang menjadi Utusan atau Delegasi pada kegiatan diskusi publik terdiri dari 2 oran mahasiswa dari Fakultas Adab dan Humaniora Leni Mastuti dan Afif Amrullah, bersama Staf Humas UINRF Palembang, Kemas A.R. Panji, M.Si.

Pada era milenium yang terkenal dengan era digital, global dan serba instan sangat mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi baik yang positif maupun negatif. Untuk menghadapi tantangan tersebut POLDA Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Diskusi Publik dengan narasumber Erwin Ibrahim, ST. MM, MBA (Kepala Dinas Kemenkominfo Kab. Banyuasin), Drs. M. Zaky Shahab (Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Sumsel), Diantori (Penasehat Media Detik Hukum Pusat). Ketua Kabag Humas Polda Sumsel, stap Polda Sumsel, serta mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, UNSRI, UIGM dan Bina Darma.

Dalam sambutan Irjen Pol. Zulkarnain yang diwakili oleh Kabag Humas Irjen Sulistiyo Puja Hartono, S. Ik. MSI. Menyampaikan tentang Perkembangan teknologi dan Informasi.

“informasi pada saat ini semakin canggih memungkinkan kita untuk berkomunikasi dengan jarak jauh serta memperoleh info dengan cepat”.

Hal ini menjadi tantangan bagi POLRI untuk terus berupaya melakukan tindakan pengcegahan pemecahan bangsa, upaya tersebut dengan melakukan kegiatan publik seperti sekarang ini. Pelaksanaan diskusi publik ini di jajaran POLRI dan POLDA Sumsel akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan UU no. 14 tahun 2008 tentang penggunaan informasi publik.
Khususnya dalam meningkatkan sumberdaya manusia, diharapkan seluruh peserta dapatengikuti kegiatan ini dengan baik dimana keseriusan dalam menyerap materi sangat bermanfaat dalam kehidupan”.

Menurut Humas UINRF dalam wawancara terpisah menyatakan bahwa untuk menyikapi berita hoax, dll. Partisipasi Masyarakat dan timnKehumasan pada setiap institusi harus memiliki kemampuan merespon pemberitaan yang negatif dengan baik agar pemberitaan negatif dapat dicegah.

“Kepolisian jangan bekerja sendiri., tapinharus menjalin konektifitas dgnnlembaga2 lain yang terkait. Oleh karena itu, media sangat dibutuhkan baik cetak, elektronik serta online sangat dibutuhkan dalam koprahnya dalam memberikan informasi”, ungkapnya disela waktu istirahat.

Pada era keterbukaan seperti sekarang ini semakin memberikan kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Ketersediaan akses informasi publik diperlukan oleh mereka yang sering kesulitan dalam mengakses berbagai informasi dari lembaga pemerintah. Ketersediaan informasi yang baik, akan mampu memberikan pengetahuan yang baik juga kepada masyarakat. Keterbukaan informasi untuk publik telah tercantum dalam beberapa peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. (LM/AA/KB)

Kontributor: Leni Mastuti dan Afif Amirullah dan KB.

  

[:]
Tags: No tags

Comments are closed.